Kelestarian Lingkungan

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada umumnya manusia bergantung pada keadaan lingkungan di sekitarnya yaitu berupa sumber daya alam yang dapat menunjang kehidupan sehari-hari. Sumber daya alam yang utama bagi manusia adalah tanah,air,dan udara. Tanah merupakan tempat manusia untuk melakukan berbagai kegiatan. Air sangat diperlukan oleh manusia sebagai komponen tersebar dari tubuh manusia. Untuk menjaga keseimbangan, air sangat dibutuhkan dalam jumlah yang cukup banyak dan memiliki kualitas yang baik. Selain itu, udara merupakan sumber oksigen yang alami bagi sumber pernafasan mmanusia. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungan nya dalam kondisi yang baik.
Manusia adalah makhluk yang mempunyai kemampuan melebihi makhluk lain di alam ini,seharusnya mendayagunakan kemampuannya untuk menjaga dan memelihara lingkungannya. Akal budi manusia bisa digunakan uuntuk memperbaiki atau melestarikan alam. Dengan akal budinya, manusia memiliki kemampuan tidak hanya menghasilkan mesin dan industri yang bisa merusak alam tetapi akal budi manusia juga mampu digiring untuk menciptakan teknologi yang mendukung kelestarianalam. Contohnya adanya usaha penanaman tumbuh-tumbuhan atau melakukan penghijauan di daerah kering. Sekarang ini diperlukan adanya perubahan sikap manusia secara mendasar dalam memperlakukan alam . perubahan itu adalah perubahan nilai, dari nilai hubungan manusia dengan alam yang bersifat ekonomis  ke nilai hubungan yang di landasi oleh sikap menghargai alam sebagian dari hidup manusia. 

Tujuan Penelitian
Tujuan dari makalah ini adalah agar pembaca dapat lebih mengerti dan menambah wawasan tentang kelestarian lingkungan.
Mampu memahami kandungan Hadits-hadits tentang larangan menelantarkan lahan
Mampu memahami kandungan Hadits-hadits tentang reboisasi sebagai salah satu tindakan terpuji
Mampu memahami kandungan Hadits-hadits tentang tempat terlarang membuang hajat
Mampu memahami kandungan Hadits-hadits tentang perlakuan terhadap binatang

Rumusan Masalah
Apa itu kelestarian lingkungan?
Apa sajakah larangan menelantarkan lahan?
Apa itu reboisasi dan mengapa reboisasi adalah salah satu tindakan terpuji?
Dimana sajakah tempat terlarang membuang hajat?
Bagaimana perlakuan kita terhadap binatang?














PEMBAHASAN
Larangan Menelantarkan Lahan
Dalam ekonomi dan pertanian, lahan mencakup semua sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan di bawah, pada, maupun di atas permukaan suatu bidang geografis. Dalam bahasa sehari-hari, orang menyamakan lahan dengan “tanah”. Dalam kenyataannya, lahan tidak selalu berupa tanah, karena dapat mencakup pula kolam, rawa, danau, atau bahkan lautan.
Hadist Jabir bin Abdullah r.a. tentang larangan menerlantarkan lahan  (LM.993)
حديث جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُولُ أَرَضِينَ، فَقَالُوا: نُؤَاجِرُهَا بِالثُّلثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَو لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ
“Jabir bin Abdullah r.a. berkata: Dahulu ada beberapa orang memiliki beberapa tanah lebih, lalu mereka berkata: Lebih baik kami sewakan dengan hasilnya sepertiga, seperempat atau separuh. Tiba-tiba Nabi saw. bersabda: Siapa yang memiliki tanah maka hendaknya ditanami atau diberikan kepada kawannya, jika tidak diberikan maka ditahan saja.”(Bukhari. Muslim)
Al-Muhallab menyimpulkan bahwa barangsiapa menanam di tanah orang lain, maka tanaman itu untuk orang yang menanam dan dia berhak meminta kepada pemilik tanah untuk memberikan upah bagi pekerjaan seperti itu.

Reboisasi Merupakan Tindakan Terpuji
حَدِيْثُ اَنَسٍ رضى الله عنه قَالَ: مَامِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ اَوْيَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ اَوْاِنْسَانٌ اَوْبَهِيْمَةٌاِلاَّكَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ.
(اخرجه البخارى فى كتاب المزاعة)
“  Hadist dari Anas r.a, dia berkata :  Rasullulah SAW bersabda : “ Seseorang muslim tidaklah menanam sebatang pohon atau menabur benih ke tanah, lalu datang burung atau manusia atau binaatang memakan sebagian dari padanya, melainkan apa yang dimakan itu merupakan sedekahnya. “ (HR. Imam Bukhori).
Pada dasarnya Allah SWT telah melarang kepada manusia agar tidak merusak hutan, hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Baqarah 11 :
وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لاَتُفْسِدُوْا فِى الاَرْضِ…
“ Dan apabila dikatakan pada mereka: janganlah kamu berbuat kerusakan dimuka bumi....”

Tempat Terlarang Buang Hajat
Membuang hajat di sembarang tempat, tidak hanya mengotori dan mengganggu ornag lain namun juga menyebabkan pelakunya mendapat la’nat, Allah عزّوجلّberfirman :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan yang nyata.”(QS. Al-Ahzab : 58).
Dilarang buang air besar atau kecil di tempat berteduhorang-orang, di tempat lalu-lalang mereka, di tempat sumber air mereka, atau dibawah pepohonan mereka yang berbuah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
اتِّقَوْا الْمَلاَ عِنَ اشَّلاَثَةَ: اَلْبُرَازُ فِى الْمَوَارِدِ وَقَارعَةِ الطَّرِيْقِ, وَالضِّلِّ.
 “Jauhilah tiga perkara yang tercela: buang air besar di sumber-sumber air, di tengah jalan, dan di tempat berteduh.” (H.R. Hakim dengan sanad sahih)
Juga ada riwayat bahwa Rasulullah SAW, telah melarang buang air di bawah pohon yang berbuah.
Dibawah ini adalah tempat-tempat terlarang untuk kita datangi sewaktu hendak buang hajat, di antaranya :
1. Air yang tidak mengalir
Sebelumnya juga telah di jelaskan pada hadits yang sebelumnya, bahwa tempat terlarang untuk buang hajat salah satunya yaitu di sumber-sumber air. Dan berdasarkan hadits yang lain :
لاَ يَبُوْلَنَّ أَحَدُكُمْ فِيْ اْلمَاءِ اْلَّدَائِمِ الَّذِيْ لاَ يَجْرِى
“Janganlah kalian kencing pada air yang tenang lagi tidak mengalir.” (Bukhori 239 dan Muslim 282).

Imam Nawawi berkata رحمه اللهberkata : “Jika airnya banyak dan mengalir maka tidaklah diharamkan kencing didalamnya, akan tetapi menjauhinya lebih utama”.(Syarah Shohih Muslim 3/523).

2. Lubang
Rasullulah SAW bersabda :
“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing dilubang (yang biasa digali oleh binatang sebagai tempat persembunyiannya). (HR.Ahmad).
Qatadah rahimahullah salah seorang rawi hadist ini,ditanya oleh murid-murid nya tentang alasan pelarangan diatas. Qatadah pun menjawab “Lubang-lubang itu adalah tempat tinggalnya jin”. (Al jami’ush shahih 1/499)

3. Jalan yang dilewati manusia dan tempat mereka bernaung
Demikian pula jalan-jalan dan tempat keramaian berkumpulnya manusia, kita dilarang untuk mengotori atau membuat gangguan di dalamnya dengan segala sesuatu yang membuat tidak enak orang yang lewat atau melihatnya. Allah berfirman yang artinya :
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS.al- Ahzab [33]:58).

Rasullulah SAW bersabda :
اتَّقُوااللَّعَّانَيْنِقَالُواوَمَااللَّعَّانَانِيَارَسُولَاللَّهِقَالَالَّذِييَتَخَلَّىفِيطَرِيقِالنَّاسِأَوْفِيظِلِّهِمْ
Artinya : Jauhilah oleh kalian dua perkara yang menyebabkan laknat. “Apakah itu,wahai Rasullilah? Tanya para Sahabat. Kemudian Rasullah menjawab :”yaitu orang yang buang hajat di  jalan yang di lalui manusia atau ditempat berteduh mereka. (HR.Muslim : 269)

4. Masjid
Masjid, menjaga masjid termasuk amal kebaikan yang dianjurkan oleh syari’at islam. Dasarnya ialah firman Allah:
وَإِذۡ بَوَّأۡنَا لِإِبۡرَٰهِيمَ مَكَانَ ٱلۡبَيۡتِ أَن لَّا تُشۡرِكۡ بِي شَيۡ‍ٔٗا وَطَهِّرۡ بَيۡتِيَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلۡقَآئِمِينَ وَٱلرُّكَّعِٱلسُّجُودِ ٢٦  
26. Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): "Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku´ dan sujud
Adapun dalil dari sunah di antaranya adalah kisah seorang Arab Badui yang masuk masjid kemudian kencing di salah satu sudut masjid. Setelah dia selesai menunaikan hajatnya, Nabi ﺼﻟﻰﺍﻠﻟﻪﻋﻠﻳﻪﻮﺴﻟﻡ menegurnya seraya berkata : “Sesungguhnya masjid ini tidak boleh sedikit pun untuk di kencingi atau dikotori. Masjid tempat untuk berdzikir kepada Allah, shalat, dan membaca Al-Qur’an.”

Perlakuan Terhadap Binatang
Kaum muslim telah diperintahkan Allah SWT untuk berakhlak mulia kepada siapa saja, tak terkecuali  terhadap binatang. Sebab binatang termasuk salah satu makhluk hidup ciptaan-Nya yang memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik. Kecuali beberapa jenis hewan yang memang sangat bermudharat bagi manusia.
Dalam Islam juga telah diajarkan bagaimana perilaku kita terhadap binatang, diantaranya :
Memberinya makan dan minum apabila hewan itu lapar dan haus.
HADITS KE – 104
١٠٤- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ: ٳِنَّ رَسُوْلَالله صَلِى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلم قَالَ:((بَيْنَهَارَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيْقٍ اشْتَدَّعَلَيْهِ الْعَطَشُ, فَوَجَدً بِئْرًا فَنًزَلَ فِيْهَا فَشَرِبَ, ثُمَّ خَرَجَ فَٳِذ كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الشَّرَى مِنَ العَطَشِ فَقَا لَ الرَّجُلُ: لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبُ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلَ الَّذِي كَانَ قَدْبَلَعَ مِنِّي, فَنَزَلَ الْبِئْرِفَملا خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيْهِ, حَتَّى رَقِيَ فَسَقَى الْكَلْبَ, فَشَكَرَ اللهُ لَهُ فَغَفَرَلَهُ)) قُالُوْا: يَا رَسُلَ اللهِ وَٳِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمَ أَجْرًا؟ فَقَالَ:((فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ.))(رواه البخاري ومسلم,واللفظ للبخاري)
104. Dari Abu Hurairah , ia berkata: bahwasannya Rasulullah bersabda: “Suatu ketika seorang laki-laki berjalan di sebuah jalan kemudian ia merasakan sangat haus sekali. Lalu dia menemukan sebuah sumur kemudian ia menuruninya dan meminum airnya. Kemudian ia keluar dan mendapati seekor anjing menjulurkan lidahnya sedang memakan tanah karena kehausan. Laki-laki itu berkata: anjing ini telah merasakan kehausan yang sangat sebagaimana yang aku rasakan tadi. Kemudian ia menuruni kembali sumur tersebut lalu mengisi sepatunya dengan air, kemudian ia memegangnya dengan mulutnya sampai ia naik. Lalu ia memberi minum anjing tersebut. Maka Allah berterima kasih kepadanyadan mengampuninya.” Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apakah mengasihi binatang ternak juga akan mendapatkan pahala? Rasulullah bersabda: “(Berbuat baik) pada setiap hati yang basah (makhluk hidup) terdapat pahala.” (HR Bukhari Muslim)
Pada hadits di atas mengajarkan kepada kita tentang apa yang dialami oleh laki-laki tersebut. Karena dalam hadits tersebut, si laki-laki telah mengalami kondisi yang sulit dan mendorongnya untuk memberikan pertolongan kepada yang mengalami nasip yang serupa, walaupun yang ditolongnya merupakan seekor anjing. Dan  suatu kebaikan sekecil apapun itu tidak boleh kita remehkan.
Dan Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda :
إذَا سِرْتُمْ فِي أَرْضٍ خصْبَةٍ فَأَعْطُوا الدَّوَابَّ حَظَّهَا وَإِذَا سِرْتُمْ فَي أَرْضٍ مَجْدَبَةٍ فَانْجُوا عَلَيْهَا
“Bila kamu melakukan perjalanan di tanah subur, maka berilah binatang (tunggangan) itu haknya. Bila kamu melakukan perjalanan di bumi yang tandus maka percepatlah perjalanan.”(HR. Al-Bazzar, lihat Ash-Shahihah no. 1357)
Hadits ini memberi petunjuk untuk kita, agar tidak lupa bahwasannya hewan juga memiliki hak yang harus kita penuhi, yaitu makanan dan minuman. Sebaiknya kita memperhatikan pemberian makanan untuk hewan yang kita pelihara.

Menyayangi dan kasih sayang kepadanya
Rasulullah  SAW bersabda,
ٳِنَّهُ مَنْ لاَ يَرْحَمْ لاَ يُرْحَمْ
“Barang siapa tidak menyayangi maka ia tidak akan disayang.”
Hadits tadi mengandung anjuran untuk berkasih sayang terhadap semua makhluk, termasuk orang beriman dan orang kafir, juga binatang peliharaan dan bukan peliharaan. Yang termasuk kasih sayang adalah peduli terhadap makanan dan minuman, meringankan beban dan tidak memukul saat memberi hukuman.

Menyenangkannya di saat menyembelih atau membunuhnya
HADITS KE – 105
١٠٥- عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّادِبْنِ أَوْسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ: عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَىالله عَليْهِ وَسلم: (( أَنَّ اللهَ كَتَبَ الْٳِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ, فَٳِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الْقِتْلَةَ, وَٳِذَاذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذِّبْحَةَ, وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ, وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ.))(رواه مسلم)
105. Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus , dari Nabi : “Sesungguhnya Allah mencatat (menetapkan) kebaikan atas segala sesuatu. Oleh karena itu, jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih binatang maka sembelihlah dengan cara yang baik. Dan hendaklah seseorang diantara kamu menajamkan mata pisaunya, dan menenangkan binatang yang akan disembelihnya.” (HR. Muslim)
Dari hadits di atas kita diperintahkan untuk menajamkan pisau yang akan digunakan untuk menyembelih ataupun untuk membunuh binatang. Karena pisau yang tumpul dan tidak tajam akan sulit digunakan untuk menyembelih sehingga binatang yang disembelih tersiksa karenanya.
Namun janganlah seorang mengasah belatinya di hadapan binatang yang akan disembelinnya. Dahulu Rasulullah pernah menegur orang yang melakukan demikian dengan sabdanya: “Mengapa kamu tidak mengasah sebelum ini?! Apakah kamu ingin membunuhnya dua kali?!”(HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi. Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Ash-Shahihah no. 24)
Tidak menyiksa dengan cara penyiksaan apapun
Tidak dibolehkan menyiksa binatang dengan cara apapun, atau dengan membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu, menyiksanya atau membakarnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits di bawah ini :
HADITS KE – 103
١٠٣- عَنْ عَبْدِ اللهِ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ: ٳِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَم قَالَ:((عُذِّبَتْ اِمْرَأَةٌفِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ. فَدَخَلَتْ فِيْهَا النَّارَ, لاَ هِيَ أطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا, ٳِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا. وَلاَ هِيَ تَرَكَتْهَا تَأكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْاَرْضِ.))(رواه البخاري ومسلم, والفظ لمسلم)

103. Dari Abdullah , ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah  bersabda: “Telah diadzhab seorang wanita karena seekor kucing yang dikurungnya hingga mati, kemudian ia masuk Neraka. Dia sama sekali tidak memberi kucing tersebut makan dan minum, ia hanya mengurungnya, ia tidak membiarkannya memakan sisa-sisa makanan yang tercecer ditanah.” (HR. Bukhari Muslim)
Ketika beliau berjalan melintasi sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda:
إِنَّهُلَايَنْبَغِيأَنْيُعَذِّبَبِالنَّارِإِلَّارَبُّالنَّارِ
“Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api” (HR. Abu Daud : 2675, hadits shahih)


Boleh membunuh hewan yang mengganggu
Rasullulah SAW telah bersabda :
خَمْسٌفَوَاسِقُيُقْتَلْنَفِيالْحِلِّوَالْحَرَمِالْحَيَّةُوَالْغُرَابُالْأَبْقَعُوَالْفَأْرَةَالْكَلْبُالْعَقُورُوَالْحُدَيَّا
“ Ada lima binatang yang berbahaya, semuanya boleh dibunuh baik di luar tanah haram maupun di tanah haram, yaitu ular,burung gagak,belang,tikus,anjing penggigit,dan burung rajawali.”

Tidak memisahkan binatang dari induknya jika masih kecil
Rasulullah SAW telah bersabda :
مَنْفَجَعَهَذِهِبِوَلَدِهَارُدُّواوَلَدَهَاإِلَيْهَا
"Siapa gerangan yang telah menyakiti perasaan burung ini karena anaknya? Kembalikanlah kepadanya anak-anaknya". 
Beliau mengatakan hal tersebut setelah beliau melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat" (HR Abu Daud : 2675 dengan sanad shahih)

Boleh memberi wasam(tanda/cap) dengan besi panas pada telinga binatangternak yang tergolong na’am untuk maslahat
Telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad SAW memberi wasam pada telinga unta shadaqah dengan tangan Beliau yang mulia. Sedangkan hewan lain selain yang tergolong na’am ( unta,kambing, dan sapi) tidak boleh diberi wasam, sebab ketika Rasullulah SAW melihat ada seekor keledai yang mukanya diberi wasam, lalu Beliau bersabda :

لَعَنَاللَّهُالَّذِيوَسَمَهُ
“ Allah mengutuk orang yang memberi wasam pada muka keledai ini.” (HR. Muslim : 2117).








PENUTUP
Kesimpulan
Kelestarian lingkungan adalah upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh manusia atau kegiatan lainnya. Salah satu cara sederhana yang dapat kita lakukan untuk melestarikan llingkungan adalah dengan melakukan penghijauan atau dikenal dengan nama reboisasi di daerah yang kering .

Saran
Masyarakat harus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dalam pemanfaatann sumber daya harus memperhatikan dampak yang timbul dari penggunaan sumber daya tersebut terhadap lingkungan sekitar agar tidakterjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Dari makalah yang kami bahas di atas mungkin masih banyak sekaliterdapat kesalahan dan kekurangan baik itudisegi tulisan, kalimat dan bahasa. Oleh sebab itu mohon kritikan dan sarannya yang bersifat membangun agar pembuatan makalah selanjutnya lebih baik lagi.







DAFTAR PUSTAKA
Hajar Al-Asqalani Ibnu dan Al-Imam Al-Hafidz. 2005. Fathul Baari. Jakarta: Pustaka Azzam.
Bakar Jabir El-Jazairi, Abu. 1991. POLA HIDUP MUSLIM: Thaharah, Ibadah dan Akhlak. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Abdillah al-Atsari, Abu. 2016. ADAB BUANG HAJAT.
Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman, Abu. 2014. Melestarikan Lingkungan Hidup. 
Ismail al-Fabim, Abdurrahim. 2007. 200 HADITS PILIHAN. Bekasi: Kalimah Publishing.
Mu’adz Haqqi, Ahmad. 2003. 40 Hadits Tentang Akhlak. Jakarta Selatan: Pustaka Azzam.
Bakar Jabil al-Jaza’iri, Abu. 2015. ADAB TERHADAP HEWAN.

Comments

Popular posts from this blog

Metode Pemahaman Hadits

Klasifikasi Hadits

Dalil kehujjahan Sunnah