Kedudukan Sunnah sebagai Sumber Ajaran Agama Islam

BAB I 

PENDAHULUAN 

1.1Latar Belakang Masalah

Keberadaan Sunnah sebagai sumber hukum islam merupakan mashadirul Ahkam (sumber hukum) bagi hukum islam. Para pakar dalam islam telah bulat pendapatnya bahwa perkataan, perbuatan, taqririyah, dan hamiyah merupakan undang-undang yang wajib ditaati, terutama khabar(sunnah) yang sampai kepada kita secara mutawatir dan shohih, sehingga memberikan keyakinan yang Qath’i(pasti) dan dugaan yang kuat(zhanny) bahwa khabar itu datang dari Rasulullah s.a.w. sebagai dalil dan hujjah Syar’i dan tempat para mujtahid memeras pikirannya untuk melaksanakan ijtihad jika tidak didapati dalil yang menjelaskannya. 
 Al-Quran yang menggariskan bahwa kewajiban taat kepada Rasulullah s.a.w. itu merupakan hal yang perinsipil dalam kesempurnaan iman kepada Arkanul Imam. Tidak ada satu ayatpun yang melarang kita taat kepada Rasulullah s.a.w. Begitu pula sebaliknya, bahkan hadis-hadis yang datang dari Nabi s.a.w. itu sebagai bayan (penjelas) bagi Al-Quran, terutama sekali dalam masalah ibadah, aqidah dan akhlak.
Pada dasarnya, Sunnah itu berarti tingkah laku yang merupakan tauladan dan kepatuhan kepada Nabi Muhammad sebagai realisasi iman kepada arkanul iman. Dengan kata lain, Sunnah itu adalah suatu ketentuan moral yang bersumber pada wahyu illahi dan aktivitas yang wajib dipedomani oleh umat islam yang dilakukan dengan sadar dan mengandung nilai-nilai norma.
Mengingat pentingnya kedudukan sunnah dalam pembinaan hukum islam dan bersimpang siurnya pendapat serta interpretasi terhadap Sunnah, maka dengan terciptanya makalah ini kami ingin mengemukakan dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah serta pandangan-pandangan yang realistis (ingkar sunnah). Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas yang diberikan dan menambah ilmu bagi yang membacanya serta mengharapkan keridhaan dari Allah SWT. Amin.

1.2Rumusan Masalah

·       Sebutkan dalil-dalil kehujjahan sunnah ?
·       Apa fungsi sunnah terhadap Al-Quran ?
·       Jelaskan perbandingan Al-Quran dan Sunnah?
·       Jelaskan tentang pengertian, perkembangan dan kelompok ingkar sunnah ?
·       Jelaskan argumen ingkar sunnah dan kelemahannya?

1.3Tujuan Penelitian

Makalah ini disusun bertujuan :
·       Mengetahui apa dalil-dalil kehujjahan sunnah?
·       Mengetahui fungsi sunnah terhadap Al-Quran
·       Mengetahui perbandingan Al-Quran dan Sunnah
·       Mengetahui pengertian, sejarah, dan kelompok ingkar sunnah
·       Mengetahui argumen ingkar sunnah dan kelemahannya




















 BAB II

 PEMBAHASAN




II.1.                     Dalil-dalil Kehujjahan sunnah


A.                 Dalil al-Quran
1. Allah swt berfirman:
{وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا}
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

2. Allah SWT berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا} .
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian. kemudian jika kalian berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59)




B.                  Dalil al-Hadis
“Bagaimana engkau memutuskan sesuatu persoalan yang dihadapkan kepada engkau? Ia menjawab, aku memutuskan berdasarkan Kitab Allah, jika tidak diperoleh dalam Kitab Allah maka aku putuskan berdasarkan sunnah Nabi, jika aku tidak menemukannya, maka aku putuskan berdasarkan ijtihadku dengan mengambil pendapatku dan aku tidak meremehkan persoalan tersebut. Lalu Rasulullah s.a.w. mengusapkan dada Muaz bin Jabal seraya berkata segala puji bagi Allah SWT yang memberikan taufiq kepada utusan Allah kepada sesuatu yang diridhai oleh Rasulullah s.a.w.”(HR Ahmad dan Abu Daud).
Dan masih banyak lagi ayat-ayat al-Qur’an dan hadis yang mengharuskan setiap muslim untuk mengikuti sunnah Nabi saw secara  totalitas dan memberikan ancaman yang sangat dahsyat kepada siapapun yang menyelisihi sunnahnya.


II.2.                     Fungsi Sunnah terhadap Al-Quran


Menurut pendapat imam malik ibn anas bahwa fungsi sunanah terhadap al-quran :

1.               As-sunnah mentaqrifkan hukum, atau mengokohkan hukum-hukum al-quran, bukan mentahsiskan , tidak mendatangkan suatu yang belum ada.
2.                   As-sunnah menerangkan apa yang dikehendaki al-quran mentaqsyidkan mutlaknya, mentafsirkan mujmalnya, hal demikian jelas dalam hadis yang menyebutkan masalah kaifiat shalat, haji dan nishab harta yang wajib dizakatkan dan menerangkan masalah puasa ramadhan
3.                   As-sunnah mendatangkan hukum baru yang tidak disebut dalam al-quran , seperti memutuskan perkara dengan saksi dan sumpah muda’i(pendakwa), bilamana muda’i tidak mempunyai 2 orang saksi.

Menurut imam abu hanifah menyatakan bahwa  fungsi sunnah terhadap al-quran:

1.                   As-sunnah sebagai bayanut-taqrir, dicontohkan dalam masalah puasa dan berbuka dengan melihat bulan.
2.                   As-sunnah sebagai bayanut-tafsir menerangkan mujmal atau musytaraknya al-quran
3.                   As-sunnah sebagai bayanut-tabdil/bayanut-nask
Menurut Iman Hanafi dalam Al-Quran boleh di naskahkan dengan Al-Quran dan  boleh di naskahkan dengan  as-Sunnah jika Sunnah itu Sunnah Mutawattirah atau Sunnah masyhurah atau Sunnah mustafidhah[1]


II.3.                     Persamaan dan Perbedaan Al-Quran dan Sunnah


Persamaan al-quran dan sunnah:

·                      Merupakan petunjuk/pedoman hidup
·                      Merupakan sumber hukum islam
·                      Merupakan sumber pemberi kebajikan dunia maupun akhirat bagi yang mengikutinya.

Perbedaan al-quran dan sunnah:

·                      Al-quran merupakan kalam suci allah sedangkan sunnah merupakan tingkah laku rasulullah yang diteladani berupa perbuatan dalam kehidupan sehari-hari.
·                      Al-qur’an memberikan norma-norma dalam rangkaian bahasa kesusasteraan yang tinggi dimana perkataan, kalimat dan pengertian yang indah dan mendalam sedangkan sunnah menggunakan rangkaian bahasa sehari-hari rasulullahi.
·                      Al-quran merupakan landasan utama kehidupan sehingga tidak dapat diperselisihkan kaum muslim sedangkan sunnah dapat diperselisihkan.
·                      Cakupan Al-quran yang luas memberi bimbingan untuk manusia pada setiap kurun waktu dan ia berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupan sedangkan sunnah lebih dikhususkan untuk umat islam.
·                      Al-quran bukanlah merupakan hasil pemikiran manusia,isi dan susunanya berasal dari allah sedangkan sunnah berasal dari rasulullah namun tetap mengikuti al-quran.


II.4.                     Ingkar Sunnah


2.4.1         Pengertian Ingkar sunnah
Inkar sunnah disebut juga inkar al-sunnah, rafdl al-sunnah,radd al-sunnah, radd al-akbar yang memiliki arti pengingkaran sunnah. Inkar sunnah merupakan suatu paham yang timbul pada sebagian minoritas islam yang menolak dasar hukum islam dari sunnah sahih baik secara totalitas mutawatir dan ahad atau sebagian saja tanpa ada alasan  yang dapat diterima oleh para ulama.

Pengingkaran terhadap sunnah berarti selalu bersebrangan, tidak mengikuti dan mematuhi sunnah dalam beragama.

Macam-macam ingkar sunnah:

1.                   Ingkar sunnah mutlak
Mengingkari kehujjahan sunnah secara menyeluruh dan mutlak sebagai sumber hukum, baik secara mutawatirah[2] dari nabi sejak sebelum terkodifikasi maupun sunnah yang terkodifikasi sampai melalui sanad[3] yang terpaparka baik mutawatir dan ahad.
2.                   Ingkar sunnah kulli
Menolak kehujjahan sistem periwayatan sunnah yang terjadi setelah masa rasulullah, baik secara mutawatir atau ahad, penolakan sunnah dimaksud menolak semua cara periwayatan atau prosedur kehadiran sunnah yang tidak memberikan faedah ilmu dan dugaan kuat baik mutawatir maupun ahad.
3.                   Ingkar sunnah syibh kulli(pengingkaran seluruh sunah)
Golongan yang hanya menerima hadis mutawatir saja dan menolak seluruh sunnah ahad. Menurutnya hadis mutawatir itu tidak  mungkin terjadi  karena sulitnya persyaratan yang ditentukan oleh para ulama.
4.                   Ingkar sunnah juz’i
Pengingkaran sebagian sunnah, maksudnya mengingkari sebagian sunnah ahad yang sahih yang dianggap bertentangan dengan al-quran atau bertentang dengan rasio dan sains.

2.4.2                  Sejarah Pertumbuhan Perkembangan Ingkar Sunnah

·                      Ingkar Sunnah Klasik
Awal mula terjadinya ingkar sunnah pada masa imam al-syafii ( 2 H/7M) yang menolak keujjahan sunnah atau menolak sunnah sebagai sumber hukum islam baik mutawatir atau ahad. Imam al-Syafii dikenal sebagai Nashir al-sunnah(pembela sunnah) ia didatangi oleh seseorang dari kelompok Muktazilah yang menolak kehujjahan seluruh sunnah dan argumentasinya itu dapat di tangkis oleh al-syafii dengan jawaban yang argumentatif, ilmiah dan rasional, sehinggar ia mengakui dan menerima sunnah nabi sebagai hujjah. Dan masih banyak kelompok ekstermis yang menolak kehujjahan sunnah.

Secara garis besar,Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada 3 kelompok pengingkar sunnah yang berhadapan dengan al-syafii, sebagai berikut:

Ø     Menolak sunnah secara keseluruhan dan hanya mengakui al-quran saja yang dapat dijadikan hujjah.
Ø     Tidak menerima sunnah kecuali yang semakna dengan al-quran.
Ø     Hanya menerima sunnah mutawatir saja dan menolak selain mutawatir yakni ahad.[4]

Kesimpulannya, ingkar sunnah klasik diawali akibat konflik internal umat islam yang dikobarkan oleh kaum Zindik(di Bashrah Irak) yang berkedok pada sekte dalam islam dimana mereka melemparkan hadis palsu. Pengingkaran ini terjadi karena ketidak tahuannya tentang kedudukan sunnah dalam syariat islam, tetapi setelah diberikan penjelasan akhirnya mereka menerima kehujjahan hadis.

·                      Ingkar Sunnah Modren
Terjadi pada  masa ke-19 M/13 H
a.                    Ingkar sunnah di India
Ada dua gerakan ingkar sunnah yaitu al-Qadiyanah dan al-Qur’aniyah yang kemudian disebut gerakan Ahmadiyah. Dimana mereka mengingkari seluruh sunnah dan hanya mengikuti dari al-Quran[5] dan pengaruh masuknya  bangsa kolonialisme yang menjajah dinegara itu menjadi saklah satu timbulnya gerakan ini.
b.                   Ingkar sunnah di Mesir
Ingkar sunnah awal di Mesir modern akibat kekeliruan yang berlebihan dalam memahami isu dibukanya kembali kebebasan ijtihad sehingga terjadinya penyimpangan dari prinsip dasar ijtihad.[6] Selain itu mereka terpengaruh pemikiran  kaum kolonial barat  yang berkepentingan dengan mesir.
Dari mesirlah paham ingkar sunnah menyebar keberbagai negara isalm termasuk indonesia dan malaysia.

Dapat disimpulkan bahwa pada awal timbulnya ingkar sunnah modern ini ialah akibat pengaruh kolonialisme di india setelah terjadinya pemberontakan melawan kolonial Inggris 1857 M dan pengaruh kolonial di mesir.


2.4.3                  Kelompok-kelompok ingkar sunnah

A. Kelompok pengingkar sunnah pada masa klasik:

Ø     Khawarij: Mereka berpendapat bahwa para sahabat yang tidak terlibat pada fitnah perang jamal dan gencatan senjata(tahkim) dinilai adil (jujur).Adapun mereka yang terlibat dari perang itu dinilai kafir, termasuk Ali dan `Usman. Dengan demikian, mereka menolak sunnah yang diriwayatkan oleh mayoritas sahabat setelah terjadi fitnah karena mereka rela genjatan senjatan dan mengikuti para pimpinan yang tidak dapat dipercaya[7], berarti mereka melakukan dosa besar atau maksiat yang menurutnya dihukumi kafir.
Ø     Syi`ah: Kelompok ini menerima dan mengamalkan sunnah seperti pada umumnya , hanya saja mereka berbeda dalam menerima dan menetapkannya dengan aggapan bahwa mayoritas para sahabat setelah Rasulullah wafat adalah murtad, kecuali sekita 3 sampai 11 orang saja.Jadi mereka tidak mau menerima sunnah yang diriwayatkan oleh mayoritas para sahabat kecuali dari kalangan ahl al-bayt(keluarga Rasulullah)[8].
Ø     Muktazilah:  Kelompok ini menerima kehujjahan sunnah tetapi mereka mengkritik sejumlah sunnah yang kontra dengan falsahfah mazhab mereka.

B. Kelompok pengingkar sunnah pada masa modern dengan tokoh:

Ø     India: Ahmad Khan & Ciragh Ali( Mereka menolak seluruh sunnah baik mutawatit atau ahad, demikian juga para pengikutnya)
Ø     Mesir: Tauwfiq Shidqy, Mahmud Abu Rayyah,dll(Mereka menerima sunnah praktik, sekalipun tidak menerimanya secara teoritis dan formalitas).
Ø     Indonesia: Ir.Ircham Sutarto, Abdurrahman,dll(Mereka menolak sunnah secara keseluruhan padahal mereka bukan ahli agama).
Ø     Malaysia: Kassim Ahmad (menolak hadis sebagai sumber hukum dan perundangan bagi manusia dengan berbagai alasan)





II.5.                     Argument ingkar sunnah dan kelemahannya


2.5.1         Argument Ingkar Sunnah
Sebagai suatu paham atau aliran, ingkar as-sunnah klasik ataupun modern memiliki argument-argumen yang dijadikan landasan mereka. Tanpa argument-argumen itu, pemikiran mereka tidak berpengaruh apa-apa. Argument mereka antara lain :

1. Agama bersifat konkrit dan pasti, mereka berpendapat bahwa agama harus dilandaskan pada hal yang pasti. Apabila kita mengambil dan memakai hadits, berarti landasan agama itu tidak pasti. Al-quran yang kita jadikan landasan agama itu bersifat pasti. Sementara apabila agama islam itu bersumber dari hadits , ia tidak akan memiliki kepastian karena hadits itu bersifat dhanni (dugaan), dan tidak sampai pada peringkat pasti.

2. Al-Quran sudah lengkap Jika kita berpendapat bahwa al-quran masih memerlukan penjelasan, berarti kita secara jelas mendustakan al-quran dan kedudukan al-quran yang membahas segala hal dengan tuntas. Oleh karena itu, dalam syariat Allah tidak mungkin diambil pegangan lain, kecuali al-quran.

3. Al-quran tidak memerlukan penjelasan, justru sebaliknya al-quran merupakan penjelasan terhadap segala hal. Mereka menganggap bahwa al-quran cukup memberikan penjelasan terhadap segala masalah.

 Selain itu pada argument ingkar sunnah terbagi atas 2 macam yaitu:
a)      Argument Naqli
Argument naqli yaitu argument yang berlandaskan ayat al-quran atau sunnah dan hadis yang menjadi pedoman para pengingkar sunnah. Seperti:
·                      Surat an-Nahl ayat 89
89.  (dan ingatlah) akan hari (ketika) kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.




..... Dan kami turunkan kitab(Al-Quran) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri(muslim).

yang merupakan salah satu landasan bagi kelompok ingkar sunnah untuk menolak sunnah secara keseluruhan.
·                      Surat Al-An’am ayat 38

“.... Tidak ada sesuatupun yang kami luputkan didalam kitab kemudian kepada tuhan mereka di kumpulkan.”

yang dijadikan sebagai dalil mereka menolak hadits ahad sebagai hujjah.
b)      Argument Aqli

Argument aqli yaitu argument yang tidak berupa ayat al-qur’an atau hadits, tetapi berdasarkan pemikiran rnereka sendiri. Dengan argument seperti:

·                Orang-orang Arab yang memiliki pengetahuan bahasa Arab mampu memahami Al-Qur’an secara langsung, tanpa bantuan penjelasan dari hadits Nabi

·                Umat Islam mundur karena umat Islam terpecah-pecah , perpecahan itu terjadi karena umat Islam berpegang kepada hadits Nabi.  Jadi menurut para pengingkar sunnah, hadits Nabi itu merupakan penyebab kemunduran umat Islam.



2.5.2         Kelemahan Argument Ingkar Sunnah
Kelemahan-Kelemahan yang ada pada argument ingkar sunnah yaitu:
·         Menurut al-Syafi’I  surat an-nahl ayat 89  tersebut menjelaskan adanya kewajiban tertentu yang sifatnya global, seperti dalam kewajiban shalat, dalam hal ini fungsi hadits adalah menerangkan secara tehnis tata cara pelaksanaannya.Jadi surat An-Nahl sama sekali tidak menolak hadits sebagai salah satu sumber ajaran. Bahkan ayat tersebut menekankan pentingnya hadits bukan menentangnya
·         Matan dan riwayat hadits telah digunakan oleh para pengingkar sunnah untuk menolak sunnah sebagai satu sumber ajaran Islam, setelah diteliti masing-masing sanadnya, ternyata kualitasnya sangat lemah dan karenanya, hadits yang dimaksud tiidak bisa dijadikan hujjah..
·         Al-Qur’an terdapat kata-kata yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus; ada yang status global dan ada yang berstatus rinci sehingga untuk mengetahui diperlukan petunjuk Al-Qur’an dan hadits Nabi.
 38.  Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab[472], Kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.

[472]  sebahagian Mufassirin menafsirkan Al-Kitab itu dengan Lauhul mahfudz dengan arti bahwa nasib semua makhluk itu sudah dituliskan (ditetapkan) dalam Lauhul mahfudz. dan ada pula yang menafsirkannya dengan Al-Quran dengan arti: dalam Al-Quran itu Telah ada pokok-pokok agama, norma-norma, hukum-hukum, hikmah-hikmah dan pimpinan untuk kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat, dan kebahagiaan makhluk pada umumnya.

65.  Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
































       BAB III

PENUTUP




III.1  Kesimpulan


1.                   Sunnah merupakan perkataan, perbuatan dan tingkah laku rasulullah dalam kehidupan sehari-hari yang di tauladani oleh umat islam.

2.                   Sunnah merupakan sumber hukum islam dan berada di urutan ke-2 setelah Al-Quran.

3.                   Sunnah merupakan penjelas bagi Al-Quran dan hubungannya sangat erat dalam menjaga nilai-nilai norma dalam islam.

4.                   Orang yang berpaham ingkar sunnah berpijak pada pemahaman yang salah terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, sejarah umat Islam, sejarah penghimpunan sunnah.

5.                   Argument ingkar sunnah memiliki banyak kelemahan dan tidak rasional bahkan melenceng dari Al-Quran dan ajaran islam.




[1] Alauddin ibn Abdul Aziz Al-Bukhari,Kasyful Anwar,hal.880,jld.II
[2] M.Hasbi ash-Shiddieqy, pokok-pokok ilmu Dirayah Hadis,( Jakarta: Bulan Bintang, 1958), Jilid 1, hlm. 60-64.
[3] Al-Syamiy, al-Sunnah al-Nabawiyah...., hlm. 123.
[4] Ibid. Bagi Imam al-Syafii Sunah mutawatir disebut Khabar `ammah dan Sunah selain mutawatir(ahad).
[5] Najsy, al-Qur’aniyin wa Syubuhatuhum..., hlm.19
[6] Harun Nasution(Nasution), Islam Ditinjau dari Berbagai Aspek,(Jakarta:UI-Press,1985),Cet.Ke-5,hlm.83
[7] Ibid.,hlm. 128 dan al-Baghdadiy(w.1037 H), Al-Firaq bayn al-Firaq,hlm.92.
[8] Ibid.,hlm.25.

Comments

Popular posts from this blog

Metode Pemahaman Hadits

Klasifikasi Hadits

Dalil kehujjahan Sunnah