Dalil kehujjahan Sunnah
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang Masalah
Keberadaan Sunnah sebagai
sumber hukum islam merupakan mashadirul
Ahkam (sumber hukum) bagi hukum islam. Para pakar dalam islam telah bulat
pendapatnya bahwa perkataan, perbuatan, taqririyah, dan hamiyah merupakan
undang-undang yang wajib ditaati, terutama khabar(sunnah) yang sampai kepada
kita secara mutawatir dan shohih, sehingga memberikan keyakinan yang
Qath’i(pasti) dan dugaan yang kuat(zhanny) bahwa khabar itu datang dari
Rasulullah s.a.w. sebagai dalil dan hujjah Syar’i dan tempat para mujtahid
memeras pikirannya untuk melaksanakan ijtihad jika tidak didapati dalil yang
menjelaskannya.
Al-Quran yang menggariskan
bahwa kewajiban taat kepada Rasulullah s.a.w. itu merupakan hal yang perinsipil
dalam kesempurnaan iman kepada Arkanul Imam. Tidak ada satu ayatpun yang
melarang kita taat kepada Rasulullah s.a.w. Begitu pula sebaliknya, bahkan
hadis-hadis yang datang dari Nabi s.a.w. itu sebagai bayan (penjelas) bagi Al-Quran, terutama sekali dalam masalah
ibadah, aqidah dan akhlak.
Pada dasarnya, Sunnah itu
berarti tingkah laku yang merupakan tauladan dan kepatuhan kepada Nabi Muhammad
sebagai realisasi iman kepada arkanul iman. Dengan kata lain, Sunnah itu adalah
suatu ketentuan moral yang bersumber pada wahyu illahi dan aktivitas yang wajib
dipedomani oleh umat islam yang dilakukan dengan sadar dan mengandung
nilai-nilai norma.
Mengingat pentingnya kedudukan
sunnah dalam pembinaan hukum islam dan bersimpang siurnya pendapat serta
interpretasi terhadap Sunnah, maka dengan terciptanya makalah ini kami ingin
mengemukakan dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah serta pandangan-pandangan yang
realistis (ingkar sunnah).
b. Rumusan Masalah
1.
Sebutkan
dalil-dalil kehujjahan sunnah ?
2.
Apa fungsi
sunnah terhadap Al-Quran ?
3.
Jelaskan
perbandingan Al-Quran dan Sunnah?
4.
Jelaskan
tentang pengertian, perkembangan dan kelompok ingkar sunnah ?
5.
Jelaskan argumen
ingkar sunnah dan kelemahannya?
c. Tujuan Penelitian
Makalah ini disusun bertujuan :
·
Mengetahui apa dalil-dalil kehujjahan sunnah?
·
Mengetahui fungsi sunnah terhadap Al-Quran
·
Mengetahui perbandingan Al-Quran dan Sunnah
·
Mengetahui
pengertian, sejarah, dan kelompok ingkar sunnah
·
Mengetahui
argumen ingkar sunnah dan kelemahannya
PEMBAHASAN
II.1. Dalil-dalil Kehujjahan sunnah
A.
Dalil
al-Quran
1. Allah swt berfirman:
{وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ
وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ
الخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ
ضَلَالًا مُبِينًا}
“Dan tidaklah
patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang
nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
2. Allah SWT berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ
تَأْوِيلًا} .
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil
amri di antara kalian. kemudian jika kalian berlainan Pendapat tentang sesuatu,
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika
kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59)
B.
Dalil
al-Hadis
“Bagaimana engkau memutuskan sesuatu persoalan
yang dihadapkan kepada engkau? Ia menjawab, aku memutuskan berdasarkan Kitab
Allah, jika tidak diperoleh dalam Kitab Allah maka aku putuskan berdasarkan
sunnah Nabi, jika aku tidak menemukannya, maka aku putuskan berdasarkan
ijtihadku dengan mengambil pendapatku dan aku tidak meremehkan persoalan
tersebut. Lalu Rasulullah s.a.w. mengusapkan dada Muaz bin Jabal seraya berkata
segala puji bagi Allah SWT yang memberikan taufiq kepada utusan Allah kepada sesuatu
yang diridhai oleh Rasulullah s.a.w.”(HR Ahmad dan Abu Daud).
Dan masih
banyak lagi ayat-ayat al-Qur’an dan hadis yang mengharuskan setiap muslim untuk
mengikuti sunnah Nabi saw secara
totalitas dan memberikan ancaman yang sangat dahsyat kepada siapapun
yang menyelisihi sunnahnya.
II.2. Fungsi Sunnah terhadap Al-Quran
Menurut pendapat imam malik ibn anas bahwa fungsi sunanah terhadap
al-quran :
1.
As-sunnah mentaqrifkan hukum, atau mengokohkan
hukum-hukum al-quran, bukan mentahsiskan , tidak mendatangkan suatu yang belum
ada.
2.
As-sunnah menerangkan apa yang dikehendaki al-quran
mentaqsyidkan mutlaknya, mentafsirkan mujmalnya, hal demikian jelas dalam hadis
yang menyebutkan masalah kaifiat shalat, haji dan nishab harta yang wajib
dizakatkan dan menerangkan masalah puasa ramadhan
3.
As-sunnah mendatangkan hukum baru yang tidak disebut
dalam al-quran , seperti memutuskan perkara dengan saksi dan sumpah
muda’i(pendakwa), bilamana muda’i tidak mempunyai 2 orang saksi.
Menurut imam abu hanifah menyatakan bahwa fungsi sunnah terhadap al-quran:
1.
As-sunnah sebagai bayanut-taqrir, dicontohkan dalam
masalah puasa dan berbuka dengan melihat bulan.
2.
As-sunnah sebagai bayanut-tafsir menerangkan mujmal
atau musytaraknya al-quran
3.
As-sunnah sebagai bayanut-tabdil/bayanut-nask
Menurut Iman Hanafi dalam Al-Quran
boleh di naskahkan dengan Al-Quran dan
boleh di naskahkan dengan
as-Sunnah jika Sunnah itu Sunnah Mutawattirah atau Sunnah masyhurah atau
Sunnah mustafidhah[1]
II.3. Persamaan dan Perbedaan Al-Quran dan Sunnah
Persamaan al-quran dan sunnah:
·
Merupakan petunjuk/pedoman hidup
·
Merupakan sumber hukum islam
·
Merupakan sumber pemberi kebajikan dunia maupun akhirat bagi yang mengikutinya.
Perbedaan al-quran dan sunnah:
·
Al-quran
merupakan kalam suci allah sedangkan sunnah merupakan tingkah laku rasulullah
yang diteladani berupa perbuatan dalam kehidupan sehari-hari.
·
Al-qur’an
memberikan norma-norma dalam rangkaian bahasa kesusasteraan yang tinggi dimana
perkataan, kalimat dan pengertian yang indah dan mendalam sedangkan sunnah
menggunakan rangkaian bahasa sehari-hari rasulullahi.
·
Al-quran merupakan landasan utama kehidupan
sehingga tidak dapat diperselisihkan kaum muslim sedangkan sunnah dapat
diperselisihkan.
·
Cakupan Al-quran yang luas memberi bimbingan
untuk manusia pada setiap kurun waktu dan ia berpengaruh dalam berbagai aspek
kehidupan sedangkan sunnah lebih dikhususkan untuk umat islam.
·
Al-quran bukanlah merupakan hasil pemikiran
manusia,isi dan susunanya berasal dari allah sedangkan sunnah berasal dari
rasulullah namun tetap mengikuti al-quran.
II.4. Ingkar Sunnah
2.4.1
Pengertian
Ingkar sunnah
Inkar sunnah disebut juga inkar al-sunnah, rafdl al-sunnah,radd
al-sunnah, radd al-akbar yang memiliki arti pengingkaran sunnah. Inkar sunnah
merupakan suatu paham yang timbul pada sebagian minoritas islam yang menolak
dasar hukum islam dari sunnah sahih baik secara totalitas mutawatir dan ahad
atau sebagian saja tanpa ada alasan yang
dapat diterima oleh para ulama.
Pengingkaran terhadap sunnah berarti selalu bersebrangan, tidak mengikuti
dan mematuhi sunnah dalam beragama.
Macam-macam ingkar sunnah:
1.
Ingkar sunnah mutlak
Mengingkari kehujjahan sunnah
secara menyeluruh dan mutlak sebagai sumber hukum, baik secara mutawatirah[2]
dari nabi sejak sebelum terkodifikasi maupun sunnah yang terkodifikasi sampai
melalui sanad[3] yang
terpaparka baik mutawatir dan ahad.
2.
Ingkar sunnah kulli
Menolak kehujjahan sistem
periwayatan sunnah yang terjadi setelah masa rasulullah, baik secara mutawatir
atau ahad, penolakan sunnah dimaksud menolak semua cara periwayatan atau
prosedur kehadiran sunnah yang tidak memberikan faedah ilmu dan dugaan kuat
baik mutawatir maupun ahad.
3.
Ingkar sunnah syibh kulli(pengingkaran seluruh sunah)
Golongan yang hanya menerima hadis
mutawatir saja dan menolak seluruh sunnah ahad. Menurutnya hadis mutawatir itu tidak
mungkin terjadi karena sulitnya
persyaratan yang ditentukan oleh para ulama.
4.
Ingkar sunnah juz’i
Pengingkaran sebagian sunnah,
maksudnya mengingkari sebagian sunnah ahad yang sahih yang dianggap bertentangan
dengan al-quran atau bertentang dengan rasio dan sains.
2.4.2
Sejarah Pertumbuhan Perkembangan Ingkar
Sunnah
·
Ingkar Sunnah Klasik
Awal mula terjadinya ingkar sunnah pada masa imam al-syafii ( 2 H/7M) yang menolak keujjahan sunnah
atau menolak sunnah sebagai sumber hukum islam baik mutawatir atau ahad. Imam
al-Syafii dikenal sebagai Nashir al-sunnah(pembela sunnah) ia didatangi oleh
seseorang dari kelompok Muktazilah yang menolak kehujjahan seluruh sunnah dan
argumentasinya itu dapat di tangkis oleh al-syafii dengan jawaban yang
argumentatif, ilmiah dan rasional, sehinggar ia mengakui dan menerima sunnah
nabi sebagai hujjah. Dan masih banyak kelompok ekstermis yang menolak
kehujjahan sunnah.
Secara garis besar,Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada 3 kelompok
pengingkar sunnah yang berhadapan dengan al-syafii, sebagai berikut:
Ø
Menolak sunnah secara keseluruhan dan hanya
mengakui al-quran saja yang dapat dijadikan hujjah.
Ø
Tidak menerima sunnah kecuali yang semakna
dengan al-quran.
Ø
Hanya menerima sunnah mutawatir saja dan menolak
selain mutawatir yakni ahad.[4]
Kesimpulannya,
ingkar sunnah klasik diawali akibat konflik internal umat islam yang dikobarkan
oleh kaum Zindik(di Bashrah Irak) yang berkedok pada sekte dalam islam dimana
mereka melemparkan hadis palsu. Pengingkaran ini terjadi karena ketidak
tahuannya tentang kedudukan sunnah dalam syariat islam, tetapi setelah
diberikan penjelasan akhirnya mereka menerima kehujjahan hadis.
·
Ingkar
Sunnah Modren
Terjadi
pada masa ke-19 M/13 H
a.
Ingkar
sunnah di India
Ada dua
gerakan ingkar sunnah yaitu al-Qadiyanah dan al-Qur’aniyah yang kemudian
disebut gerakan Ahmadiyah. Dimana mereka mengingkari seluruh sunnah dan hanya
mengikuti dari al-Quran[5]
dan pengaruh masuknya bangsa
kolonialisme yang menjajah dinegara itu menjadi saklah satu timbulnya gerakan
ini.
b.
Ingkar
sunnah di Mesir
Ingkar sunnah awal di Mesir modern akibat
kekeliruan yang berlebihan dalam memahami isu dibukanya kembali kebebasan
ijtihad sehingga terjadinya penyimpangan dari prinsip dasar ijtihad.[6]
Selain itu mereka terpengaruh pemikiran
kaum kolonial barat yang
berkepentingan dengan mesir.
Dari mesirlah paham ingkar sunnah menyebar
keberbagai negara isalm termasuk indonesia dan malaysia.
Dapat
disimpulkan bahwa pada awal timbulnya ingkar sunnah modern ini ialah akibat
pengaruh kolonialisme di india setelah terjadinya pemberontakan melawan
kolonial Inggris 1857 M dan pengaruh kolonial di mesir.
2.4.3
Kelompok-kelompok ingkar sunnah
A. Kelompok pengingkar sunnah pada masa klasik:
Ø Khawarij: Mereka berpendapat bahwa para
sahabat yang tidak terlibat pada fitnah perang jamal dan gencatan
senjata(tahkim) dinilai adil (jujur).Adapun mereka yang terlibat dari perang
itu dinilai kafir, termasuk Ali dan `Usman. Dengan demikian, mereka menolak
sunnah yang diriwayatkan oleh mayoritas sahabat setelah terjadi fitnah karena
mereka rela genjatan senjatan dan mengikuti para pimpinan yang tidak dapat
dipercaya[7],
berarti mereka melakukan dosa besar atau maksiat yang menurutnya dihukumi
kafir.
Ø Syi`ah: Kelompok ini menerima dan
mengamalkan sunnah seperti pada umumnya , hanya saja mereka berbeda dalam
menerima dan menetapkannya dengan aggapan bahwa mayoritas para sahabat setelah
Rasulullah wafat adalah murtad, kecuali sekita 3 sampai 11 orang saja.Jadi
mereka tidak mau menerima sunnah yang diriwayatkan oleh mayoritas para sahabat
kecuali dari kalangan ahl al-bayt(keluarga Rasulullah)[8].
Ø Muktazilah: Kelompok ini menerima kehujjahan sunnah tetapi
mereka mengkritik sejumlah sunnah yang kontra dengan falsahfah mazhab mereka.
B. Kelompok pengingkar sunnah pada masa modern dengan tokoh:
Ø India: Ahmad Khan & Ciragh Ali( Mereka
menolak seluruh sunnah baik mutawatit atau ahad, demikian juga para
pengikutnya)
Ø Mesir: Tauwfiq Shidqy, Mahmud Abu
Rayyah,dll(Mereka menerima sunnah praktik, sekalipun tidak menerimanya secara
teoritis dan formalitas).
Ø Indonesia: Ir.Ircham Sutarto,
Abdurrahman,dll(Mereka menolak sunnah secara keseluruhan padahal mereka bukan
ahli agama).
Ø Malaysia: Kassim Ahmad (menolak hadis
sebagai sumber hukum dan perundangan bagi manusia dengan berbagai alasan)
II.5. Argument ingkar sunnah dan kelemahannya
2.5.1
Argument
Ingkar Sunnah
Sebagai suatu paham atau aliran, ingkar as-sunnah klasik ataupun modern memiliki
argument-argumen yang dijadikan landasan mereka. Tanpa argument-argumen itu,
pemikiran mereka tidak berpengaruh apa-apa. Argument mereka antara lain :
1. Agama bersifat konkrit dan pasti, mereka berpendapat bahwa agama harus dilandaskan pada hal yang pasti. Apabila kita mengambil dan memakai hadits, berarti landasan agama itu tidak pasti. Al-quran yang kita jadikan landasan agama itu bersifat pasti. Sementara apabila agama islam itu bersumber dari hadits , ia tidak akan memiliki kepastian karena hadits itu bersifat dhanni (dugaan), dan tidak sampai pada peringkat pasti.
2. Al-Quran sudah lengkap Jika kita berpendapat bahwa al-quran masih memerlukan penjelasan, berarti kita secara jelas mendustakan al-quran dan kedudukan al-quran yang membahas segala hal dengan tuntas. Oleh karena itu, dalam syariat Allah tidak mungkin diambil pegangan lain, kecuali al-quran.
3. Al-quran tidak memerlukan penjelasan, justru sebaliknya al-quran merupakan penjelasan terhadap segala hal. Mereka menganggap bahwa al-quran cukup memberikan penjelasan terhadap segala masalah.
Selain itu
pada argument ingkar sunnah terbagi atas 2 macam yaitu:
a) Argument Naqli
Argument naqli yaitu argument yang berlandaskan
ayat al-quran atau sunnah dan hadis yang menjadi pedoman para pengingkar
sunnah. Seperti:
·
Surat an-Nahl ayat 89
89. (dan ingatlah) akan
hari (ketika) kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka
dari mereka sendiri dan kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas
seluruh umat manusia. dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk
menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi
orang-orang yang berserah diri.
“..... Dan kami turunkan kitab(Al-Quran)
kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, serta rahmat dan
kabar gembira bagi orang yang berserah diri(muslim).
yang merupakan salah satu landasan
bagi kelompok ingkar sunnah untuk menolak sunnah secara keseluruhan.
·
Surat Al-An’am ayat 38
“.... Tidak ada sesuatupun yang kami luputkan
didalam kitab kemudian kepada tuhan mereka di kumpulkan.”
yang dijadikan sebagai dalil mereka menolak
hadits ahad sebagai hujjah.
b) Argument Aqli
Argument aqli yaitu argument yang
tidak berupa ayat al-qur’an atau hadits, tetapi berdasarkan pemikiran rnereka sendiri. Dengan argument seperti:
·
Orang-orang Arab yang memiliki pengetahuan
bahasa Arab mampu memahami Al-Qur’an secara langsung, tanpa bantuan penjelasan
dari hadits Nabi
·
Umat Islam mundur karena umat Islam
terpecah-pecah , perpecahan itu terjadi karena umat Islam berpegang kepada
hadits Nabi. Jadi menurut para pengingkar sunnah, hadits Nabi itu
merupakan penyebab kemunduran umat Islam.
2.5.2
Kelemahan
Argument Ingkar Sunnah
Kelemahan-Kelemahan yang ada pada argument ingkar
sunnah yaitu:
·
Menurut al-Syafi’I surat
an-nahl ayat 89 tersebut menjelaskan adanya kewajiban
tertentu yang sifatnya global, seperti dalam kewajiban shalat, dalam hal ini
fungsi hadits adalah menerangkan secara tehnis tata cara pelaksanaannya.Jadi surat An-Nahl sama sekali tidak menolak hadits
sebagai salah satu sumber ajaran. Bahkan ayat tersebut menekankan pentingnya hadits bukan menentangnya
·
Matan dan riwayat hadits telah digunakan
oleh para pengingkar sunnah untuk menolak sunnah sebagai satu sumber ajaran
Islam, setelah diteliti masing-masing sanadnya, ternyata kualitasnya sangat
lemah dan karenanya, hadits yang dimaksud tiidak bisa dijadikan hujjah..
·
Al-Qur’an terdapat kata-kata yang bersifat umum
dan ada yang bersifat khusus; ada yang status global dan ada yang berstatus
rinci sehingga untuk mengetahui diperlukan petunjuk Al-Qur’an dan hadits Nabi.
38. Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di
bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat
(juga) seperti kamu. tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab[472],
Kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.PENUTUP
III.1 Kesimpulan
1.
Sunnah
merupakan perkataan, perbuatan dan tingkah laku rasulullah dalam kehidupan
sehari-hari yang di tauladani oleh umat islam.
2.
Sunnah
merupakan sumber hukum islam dan berada di urutan ke-2 setelah Al-Quran.
3.
Sunnah
merupakan penjelas bagi Al-Quran dan hubungannya sangat erat dalam menjaga
nilai-nilai norma dalam islam.
4.
Orang
yang berpaham ingkar sunnah berpijak pada pemahaman yang salah terhadap
ayat-ayat Al-Qur’an, sejarah umat Islam, sejarah penghimpunan sunnah.
5.
Argument
ingkar sunnah memiliki banyak kelemahan dan tidak rasional bahkan melenceng
dari Al-Quran dan ajaran islam.
[1] Alauddin ibn Abdul Aziz Al-Bukhari,Kasyful Anwar,hal.880,jld.II
[2] M.Hasbi ash-Shiddieqy, pokok-pokok ilmu Dirayah Hadis,(
Jakarta: Bulan Bintang, 1958), Jilid 1, hlm. 60-64.
[3] Al-Syamiy, al-Sunnah al-Nabawiyah....,
hlm. 123.
[4] Ibid. Bagi Imam al-Syafii Sunah mutawatir
disebut Khabar `ammah dan Sunah selain mutawatir(ahad).
[5] Najsy, al-Qur’aniyin wa Syubuhatuhum...,
hlm.19
[6] Harun Nasution(Nasution), Islam Ditinjau
dari Berbagai Aspek,(Jakarta:UI-Press,1985),Cet.Ke-5,hlm.83
[7] Ibid.,hlm. 128 dan al-Baghdadiy(w.1037 H),
Al-Firaq bayn al-Firaq,hlm.92.
[8] Ibid.,hlm.25.
makciihh intan,sangat membantu
ReplyDeleteiya, sama-sama kakak cantikkk :)
ReplyDeleteooo senang nya akku...
ReplyDeletehahhaa